Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Kompas.com - 12/01/2021, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 182 masih berlangsung. Kini, Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah berupaya mengangkat kotak hitam (black box) dari dasar laut di titik jatuhnya pesawat.

Jatuhnya pesawat Sriwijaya di awal tahun 2021 ini membuat 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi itu menjadi korban. Oleh karena itu, sederet badan pemerintah langsung turun tangan memberikan beragam santunan.

Kejadian ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski tak bisa menggantikan nyawa orang-orang yang dicintainya, ada beberapa hal yang patut diperjuangkan, salah satunya mengenai asuransi/santunan.

Baca juga: Dinyatakan Laik terbang, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

Di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang mengatur ganti rugi atas jatuhnya korban karena kecelakaan pesawat terbang. Indonesia mengaturnya melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Mengutip UU 1/2009, Selasa (12/1/2021), pengangkut atau maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Hal ini diatur dalam bagian kedelapan tentang Tanggung Jawab Pengangkut pasal 141 ayat (1). Secara internasionalnya, ketentuan ini juga mengacu pada Montreal Convention Tahun 1999.

Besaran ganti kerugian

Kemudian di pasal 165 ayat 1, jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.

Aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Besaran ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami cacat. Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Baca juga: Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Whats New
Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Whats New
Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Whats New
Kementan Klaim Program 'Food Estate' Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Kementan Klaim Program "Food Estate" Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Whats New
'Seller E-Commerce' Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertfikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertfikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Whats New
Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Whats New
Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Whats New
Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Biznet Call Center, Cara Lapor saat Internet Gangguan

Spend Smart
Ngebor 502 Sumur, PHE Produksi 1,04 Juta Barrel Minyak Ekuivalen Per Hari

Ngebor 502 Sumur, PHE Produksi 1,04 Juta Barrel Minyak Ekuivalen Per Hari

Whats New
Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga 'Serbuan' Barang Impor

Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga "Serbuan" Barang Impor

Whats New
Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Setengah Tahun Beroperasi di Dubai, PIS Dapat Laba 1,5 Juta Dollar AS

Whats New
Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Dukung Kelancaran MotoGP Mandalika 2023, ASDP Tambah Frekuensi Perjalanan

Whats New
Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin 'E-Commerce'

Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin "E-Commerce"

Whats New
Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Persiapan Jelang Natal-Tahun Baru, ASDP Tingkatkan Kapasitas Dermaga Pelabuhan Gilimanuk Bali

Whats New
Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com