Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Kompas.com - 12/01/2021, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Santunan dari Jasa Raharja

Dalam Undang-undang mengatur, jumlah ganti kerugian yang ditetapkan oleh Permenhub pun di luar jumlah ganti rugi yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Jasa Raharja.

Aturan santunan dari Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Menurut peraturan tersebut, ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta bila keluarganya menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat.

Aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta. Jika tidak memiliki ahli waris, ganti rugi senilai Rp 4 juta diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Pihaknya pun mengaku segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI akibat kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," pungkasnya.

Baca juga: Usai Insiden Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Kemenhub Periksa Boeing 737 Classic Milik 10 Operator

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com