Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Pembayaran Kartu Kredit Diperpanjang

Kompas.com - 12/01/2021, 17:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemegang kartu kredit bisa kembali merasa lega, sebab Bank Indonesia akhirnya memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit.

Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda.

“Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1/2021).

Pada Mei 2020 lalu, Bank Indonesia merelaksasi ketentuan transaksi kartu kredit: nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10 persen dari total tagihan menjadi 5 persen.

Baca juga: Mengintip Rata-rata Usia Pesawat Maskapai Indonesia

 

Kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.

Selain itu, Bank Indonesia juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen. Relaksasi suku bunga ini disebut Erwin masih berlaku kini.

“Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25 persen menjadi 2 persen tanpa batas waktu penetapan,” lanjut Erwin.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BI perpanjang relaksasi kartu kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com