Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Suap, Pewaris Samsung Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2021, 19:13 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNN

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara kepada pewaris Samsung Lee Jaeyong.

Dilansir dari CNN, Senin (18/1/2021) hukuman tersebut diberikan lantaran Lee terbukti telah melakukan penggelapan dana dan terlibat kasus suap. Putusan pengadilan tersebut berisiko terhadap kepemimpinan perusahaan teknologi raksasa Korea Selatan tersebut di masa yang akan datang.

Lee pun langsung ditahan begitu putusan tersebut diberikan.

Samsung sendiri telah terlibat dalam kontroversi dalam beberapa tahun belakangan. Lee terlibat dalam skandal yang juga menyeret mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Baca juga: Ekonomi RI Kuartal IV-2020 Diproyeksi Minus 2,9 Persen, Ini Penyebabnya

 

Park sendiri saat ini harus menghabiskan dua dekade waktunya di penjara akibat kasus yang sama.

Pada tahun 2017 lalu, Lee sempat dibui lantaran kasus suap dan korupsi pada tahun 2017. Dirinya kala itu dihukum lima tahun penjara.

Namun demikian, dia dibebaskan kurang dari setahun ketika pengadilan melakukan banding dan mencabut beberapa dakwaan serta menangguhkan hukumannya.

Adapun putusan pengadilan terakhir merupakan hasil dari pengadilan ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung Negeri Ginseng.

Kembalinya Lee ke dalam bui terjadi di masa-masa kritis yang menentukan masa depan perusahaan. Sebab, ayahnya, Lee Kunhee, yang merupakan bos dari Samsung meninggal tahun lalu.

Lee Kunhee sebenarnya telah berada dalam kondisi koma lantaran menderita serangan jantung pada thaun 2014, namun tetap menduduki posisi tertinggi perusahaan. Putranya pun sejak saat itu menduduki posisi tertinggi Samsung secara de facto.

Samsung menolak untuk memberikan komentar terkait putusan pengadilan tersebut, dan justru memberikan tanggapan dari pengacara Lee.

"Kasus ini, pada dasarnya merupakan pelanggaran hak perusahaan atas kebebasan dan properti oleh mantan presiden yang menyalahgunakan kekuasaannya," jelas pengacara Injae Lee.

"Saya menyesalkan putusan pengadilan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said

Akibat putusan pengadilan tersebut, saham Samsung pun merosot hampir 3,8 persen. Lee dapat mengajukan banding bila menginginkan, meski masih belum ada penjelasan lebih lanjut apakah dirinya akan melakukan.

Masalah hukum yang menjerat Lee pun tak sampai di situ. Dirinya di sisi lain tengah menghadapi persidangan terpisah terkait kasus merger pada tahun 2015 yang membantunya memiliki kendali lebih besar terhadap perusahaan.

Sebanyak 11 petinggi Samsung terlibat kasus tersebut, termasuk Lee. Dakwaan yang diberikan yakni terkait transaksi ilegal hingga manipulasi saham.

Namun demikian, pembahasan kasus tersebut hingga saat ini masih ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com