JAKARTA, KOMPAS.com - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Gugatan dilayangkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bidang tanah dan bangunan miliknya di Cilandak, Jakarta Selatan, terkena proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari).
Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.
Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan, yakni Seksi 1 Antasari-Brigif, Seksi II Brigif-Sawangan, Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan Seksi IV Bojonggede-Salabenda.
Baca juga: Gurita Bisnis Tommy Soeharto, Sang Pangeran Cendana
Ruas tol ini rencananya terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi.
Untuk ruas Seksi II, atau seksi terpanjang, sebenarnya sudah pernah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018.
Sementara itu, seksi lainnya masih dalam tahap pembangunan. Lambatnya pembangunan terutama terkait dengan masalah pembebasan lahan.
Total ada 12 pintu tol yang akan dibangun di Tol Depok-Antasari antara lain Cilandak, Cilandak Utama, Andara, Brigif, Rajawali, Krukut Interchange, Sawangan, dan berakhir di Bojonggede.
Baca juga: Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis
Di Bojonggede, Tol Desari tersambung dengan Tol BORR yang berada di Salabenda, yang masuk wilayah Kabupaten Bogor. Sementara di sisi lain, tol ini berakhir di jalan nasional, Jalan Raya Sawangan.
Tol Depok-Antasari diharapkan mampu mengurangi arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), terutama arus kendaraan yang melintasi Kebayoran dan Pasar Minggu yang mengarah ke Bogor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.