Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Stasiun Ini Bakal Sediakan Layanan Tes GeNose Mulai 5 Februari 2021

Kompas.com - 27/01/2021, 06:35 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mulai menyedialan layanan deteksi Covid-19 dengan menggunakan GeNose di stasiun kereta api mulai 5 Februari 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu.

"Saat ini (GeNose) masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Respons Kemenkop UKM

Lebih lanjut Joni menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021, hasil pemeriksaan GeNose dapat digunakan sebagai salah satu opsi persyaratan perjalanan penumpang kereta api, selain rapid tedt Antigen dan PCR.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari ketiga jenis tes tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," ujar Joni.

Selain layanan GeNose, KAI saat ini telah menyediakan layanan rapid test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp 105.000.

"Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli," ucapnya.

Baca juga: Ini Tren Liburan yang Paling Diminati Wisatawan di 2021

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi menambah GeNose ke dalam opsi hasil test Covid-19 yang dapat digunakan sebagai persyaratan perjalanan kereta api.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dengan adanya ketentuan tersebut, calon penumpang dapat menggunakan hasil test GeNose sebagai persyaratan perjalanan kerta api.

"GeNose itu salah satu pilihan selain (rapid test) antigen dan PCR. Kalau sudah GeNose tidak perlu (tes) yang lain lagi," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Dinas, Harga Mulai Rp 50 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com