Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ingin Pajak Digital Mulai Berlaku 2022

Kompas.com - 29/01/2021, 09:41 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pada tahun 2022 mendatang aturan pajak digital sudah bisa diberlakukan.

Dengan demikian, tahun ini konsensus pajak digital pilar I dan II harus bisa disepakati oleh negara-negara di seluruh dunia.

Sri Mulyani mengatakan, konsensus pajak digital pilar I dan II menjadi penting untuk disepakati lantaran sejak tahun 2020 lalu, dunia menghadapi pandemi yang menekan pendapatan negara.

Baca juga: Ada Pajak Digital, Apple dan Google Naikkan Tarif Layanan

Kesepakatan yang gagal dicapai pun menyebabkan potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa didapatkan oleh negara-negara berkembang pun kian tergerus.

"Banyak hal yang masih menjadi pembahasan tahun lalu, akan mencapai kesepakatan tahun 2021 ini. Kesepakatan (terkait pajak digital) diharapkan bisa dicapai dan tahun 2022 akan lebih fokus pada penerapan," ujar Sri Mulyani dalam webinar OECD, Kamis (28/1/2021) malam.

Pilar pertama dalam konsensus terkait pajak digital terkait dengan unified approach atau pendekatan terpadu dalam hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan tanpa batas.

Dengan demikian, maka penarikan pajak penghasilan (PPh) atau pajak profit dari sebuah perusahaan bisa dilakukan antarnegara atau di berbagai negara tempat perusahaan yang bersangkutan beroperasi.

Pilar kedua, terkait penghindaran terjadinya erosi perpajakan global atau Global Antibase Erotion Tax (GloBE).

Baca juga: Sri Mulyani: AS Tak Terima, Kesepakatan G20 Terkait Pajak Digital Belum Tercapai

Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lain.

Sri Mulyani pun menilai, peran lembaga multilateral akan sangat krusial agar kesepakatan terkait pajak digital bisa segera tercapai.

"Kesepakatan yang didapatkan melalui lembaga multilateral seperti OECD, Bank Dunia, dan IMF akan menjadi penting agar setiap negara bisa melihat bagaimana kesepakatan ini akan diberlakukan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com