Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

Kompas.com - 01/02/2021, 17:12 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sri Mulyani mengatakan, bila saham pemerintah merupakan non obyek PPh, di dalam RPP saham BUMN tetap diperlakukan sebagai obyek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh BUMN yang bersangkutan.

Baca juga: Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI, Simak Masing-masing Profilnya

"Untuk pengalihan ini saham pemerintah tetap non obyek PPh karena pemerintah non subyek pajak. Untuk saham BUMN adalah obyek PPh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan dari BUMN yang bersangkutan. Jadi treatment tidak berbeda untuk LPI," jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya, pemenuhan modal LPI bakal dilakukan dengan pengalihan barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan.

Tanah dan bangunan merupakan obyek dari bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 5 persen.

Aturan saat ini, BPHTB itu bagi LPI dapat dikapitalisasikan sebagai harga perolehan aset, jadi bagi LPI, BPHTB tetap dibayar sehingga pemda tidak terpengaruh karena BPHTB hak pemda tetap dibayar.

Namun demikian, BPHTB tersebut bisa dijadikan pengurang dari pengasilan bruto LPI di tahun pajak tanah dan bangunan tersebut diberikan.

Baca juga: Menko Airlangga: Bakal Ada 2 Jenis Fund di LPI

"Untuk bangunan dan tanah dari BUMN ini adalah selama ini merupaka objek capital gain pengalihan tanah dan banguann atau BPHTB juga. Jadi ada 2 kewajiban pajak yaitu capital gain tax dan BPHTB. Untuk yang capital gain tarifnya selama ini 2,5 persen dan BPHTB 5 persen," kata Sri Mulyani.

2. Pembentukan Cadangan dan Bunga Pinjaman

Sri Mulyani menjelaskan LPI harus dapat memenuhi ketentuan cadangan wajib sebelum bisa dipungut pajak oleh pemerintah.

Cadangan yang dibentuk LPI pun tidak dapat diperlakukan sebagai biaya atau cost. Hal tersebut hanya berlaku bagi industri perbankan dan asuransi.

Ketentuan cadangan wajib minimal sebelum LPI bisa dipungut pajak oleh otoritas fiskal adalah sebesar 50 persen dari modal awal.

"Jadi kalau LPI sudah mencapai cadangan wajib 50 persen dan melakukan pemupukan cadangan wajib di atas itu, akan kena pajak. Namun sebelum mencapai 50 persen tidak dapat dibiayakan dan cadangan wajib dapat dibiayakan dan dibatasi 50 persen dari modal awal, atau ketika mereka membayarkan dividen pertama kali ke pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Bisa Dapat Porsi dari Laba LPI hingga 30 Persen

Transaksi kedua di masa kepemilikan yakni terkait dengan bunga pinjaman dari kuasa kelola.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, bila kuasa kelola memetakan dananya di dalam LPI dan sebelum dia diinvestasikan mendapatkan bunga, maka bunga dari pinjaman atau dana itu adalah objek pajak pendapatan bunga dan tarifnya sesuai PPh Pasal 23 tarifnya 15 persen.

"Ini (adalah) aturan selama ini. PPh Pasal 23 ini dipotong oleh yang membayarkan kemudian dapat dikreditkan," kata Menkeu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com