Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan atau Entitas yang Dimiliki.

Bendahara Negara itu menjelaskan, RPP yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut menjelaskan peraturan perpajakan yang diberlakukan terhadap LPI.

Prinsipnya, aturan perlakuan perpajakan tersebut terbagi atas tiga masa transaksi LPI, yakni mulai dari masa investasi, masa kepemilikan, dan masa exit atau ketika LPI dan investor luar negeri yang menjadi mitra keluar dari investasi mereka.

"RPP ini sangat singkat, hanya terdiri dari 13 pasal," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Di dalam tiga masa transaksi tersebut, ada empat tahapan transaksi yang akan dilakukan oleh LPI. Perlakuan perpajakan terhadap LPI pun akan sangat berbeda pada setiap tahapan transaksi tersebut.

Berikut perlakuan pajak terhadap LPI berdasarkan tahapan transaksi yang dilakukan:

1. Transaksi Pengalihan Aset

Sri Mulyani menjelaskan, dalam masa awal pembentukan LPI, pemerintah telah menyerahkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun.

Transaksi tersebut termasuk dalam transaksi pengalihan aset negara kepada LPI.

Berdasarkan RPP terkait perlakuan pajak terhadap LPI, PMN tersebut bukanlah obyek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PMN atau penyertaan modal negara dalam bentuk cash Rp 15 triliun yang sudah dilakukan 2020, apakah merupakan obyek pajak? Dijelaskan di RPP, hal itu merupakan non obyek PPH dan non obyek PPN," jelas Sri Mulyani.

"Sehingga tidak ada tarifnya. Aturan saat ini PMN dari negara ke entitas memang bukan obyek PPh dan PPN di RPP. Ditegaskan sama, untuk PMN baik dari pemerintah maupun BUMN mereka non obyek PPh dan PPN," ujar dia.

Selain transaksi pengalihan aset, ada pula transaksi pengalihan saham.

Sebab, nantinya kebutuhan modal LPI secara keseluruhan sebesar Rp 75 triliun bisa didapatkan dengan pengalihan saham BUMN.

Selama ini, pengalihan saham merupakan obyek pajak atas capital gain. Besarannya dijelaskan di dalam UU PPh pasal 17 dengan nilai sebesar 22 persen.

Sri Mulyani mengatakan, bila saham pemerintah merupakan non obyek PPh, di dalam RPP saham BUMN tetap diperlakukan sebagai obyek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT tahunan PPh BUMN yang bersangkutan.

"Untuk pengalihan ini saham pemerintah tetap non obyek PPh karena pemerintah non subyek pajak. Untuk saham BUMN adalah obyek PPh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan dari BUMN yang bersangkutan. Jadi treatment tidak berbeda untuk LPI," jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya, pemenuhan modal LPI bakal dilakukan dengan pengalihan barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan.

Tanah dan bangunan merupakan obyek dari bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 5 persen.

Aturan saat ini, BPHTB itu bagi LPI dapat dikapitalisasikan sebagai harga perolehan aset, jadi bagi LPI, BPHTB tetap dibayar sehingga pemda tidak terpengaruh karena BPHTB hak pemda tetap dibayar.

Namun demikian, BPHTB tersebut bisa dijadikan pengurang dari pengasilan bruto LPI di tahun pajak tanah dan bangunan tersebut diberikan.

"Untuk bangunan dan tanah dari BUMN ini adalah selama ini merupaka objek capital gain pengalihan tanah dan banguann atau BPHTB juga. Jadi ada 2 kewajiban pajak yaitu capital gain tax dan BPHTB. Untuk yang capital gain tarifnya selama ini 2,5 persen dan BPHTB 5 persen," kata Sri Mulyani.

2. Pembentukan Cadangan dan Bunga Pinjaman

Sri Mulyani menjelaskan LPI harus dapat memenuhi ketentuan cadangan wajib sebelum bisa dipungut pajak oleh pemerintah.

Cadangan yang dibentuk LPI pun tidak dapat diperlakukan sebagai biaya atau cost. Hal tersebut hanya berlaku bagi industri perbankan dan asuransi.

Ketentuan cadangan wajib minimal sebelum LPI bisa dipungut pajak oleh otoritas fiskal adalah sebesar 50 persen dari modal awal.

"Jadi kalau LPI sudah mencapai cadangan wajib 50 persen dan melakukan pemupukan cadangan wajib di atas itu, akan kena pajak. Namun sebelum mencapai 50 persen tidak dapat dibiayakan dan cadangan wajib dapat dibiayakan dan dibatasi 50 persen dari modal awal, atau ketika mereka membayarkan dividen pertama kali ke pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Transaksi kedua di masa kepemilikan yakni terkait dengan bunga pinjaman dari kuasa kelola.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, bila kuasa kelola memetakan dananya di dalam LPI dan sebelum dia diinvestasikan mendapatkan bunga, maka bunga dari pinjaman atau dana itu adalah objek pajak pendapatan bunga dan tarifnya sesuai PPh Pasal 23 tarifnya 15 persen.

"Ini (adalah) aturan selama ini. PPh Pasal 23 ini dipotong oleh yang membayarkan kemudian dapat dikreditkan," kata Menkeu.

"Nah untuk LPI tidak dilakukan pemotongan Pasal 23 namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya. Jadi sebetulnya kalau non LPI dia langsung melakukan pemotongan 15 persen namun saat pelaporan SPT dapat dikreditkan. Kalau LPI tidak perlu memotong 15 persen namun saat SPT tetap pelaporan jadi kalau perlu ada objek pajaknya penerimaan tetap dilakukan." lanjut dia.

3. Transaksi Dividen

Sri Mulyani menjelaskan, traksaksi ketiga terkait dengan dividen yang diterima mitra investasi.

Mitra investasi yang dimaksud yakni subyek pajak luar negeri dengan dana yang dikuasa kelolakan.

Dividen yang didapatkan oleh mitra investasi tersebut merupakan obyek pajak dividen terutama yang dibayarkan ke luar negeri.

Selama ini, perlakuan pajak yang diberikan yakni dengan UU PPh pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen.

"Atau kalau subyek pajak luar negerinya berasal dari ddaerah yang memiliki perjanjian untuk penghindaran pajak berganda (P3B), maka mereka mengikuti tarid pajak P3B," kata Sri Mulyani.

"Aturan selama ini PPH pasal 26 dengan tarif 20 persen atau entitas subyek pajak luar negeri membayar sesuai dengan perjanjian PP3B. Dalam LPI akan diberlakukan beda. Yakni bila dividen dibayarkan pada investor luar negeri dan keluar dari Indonesia, maka dia kena potongan PPh 7,5 persen," jelas Sri Mulyani.

4. Transaksi Exit

Sri Mulyani menjelaskan, apabila LPI keluar dari investasi atau likuidasi usaha yang dimilikinya, maka hasil dari likuidasi atau exit ini dananya dibagikan kepada LPI atau subyek pajak luar negeri yang menjadi partnernya.

Penghasilan mitra investasi yang merupakan subyek pajak luar negeri atas selisih lebih dari nilai likuidiasi dengan nilai investasi awal adalah obyek pajak dividen.

Bila dividen tersebut dibayarkan ke luar negeri, karena mitra investasi tersebut berasal dari luar negeri, mereka bayar PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen atau ikuti tarif P3B.

Namun, bila dana yang diperoleh subyek pajak diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dia tidak lagi menjadi obyek pajak.

Sri Mulyani mengatakan, dengan demikian diharapkan mitra investasi tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh namun menanamkan kembali di Indonesia.

"Namun kalau SPLN-nya (Subjek Pajak Luar Negeri) tadi tetap akan mengambil dananya dan bawa keluar keuntungannya maka dia kan bayar PPh 7,5 persen," ujar dia.

Pertimbangan besaran nilai PPh 7,5 persen diambil dengan pertimbangan rata-rata besaran pajak yang berlaku di dalam 71 P3B yang dmiliki Indonesia untuk atur bunga dan dividen.

Sri Mulyani menjelaskan dari 71 P3B tersebut mayoritas besaran pajak sebesar 10 persen, adapula tarif pajak bunga dan dividennya sebesar 12 persen, 12,5 persen dan 15 persen.

"Nah dalam tarif LPI 7,5 persen, tujuannya memberikan insentif sehinga para investor tertarik menjadi mintra LPI karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividen sedikit di bawa rara-rata P3B 10 persen ini tujuanya mereka tertarik dan bawa masuk dananya dan berpartner dengan LPI. Kalau dapat dividen RPP ini berikan insentif agar dan ini tidak dibawa keluar dan diinvestasikan kembali di indonesia," ujar Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/02/01/171221326/begini-perlakuan-perpajakan-yang-dirancang-pemerintah-untuk-lembaga-pengelola

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke