Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ramal Produksi Rokok Turun, Banyak Orang Tak Sanggup Beli

Kompas.com - 02/02/2021, 14:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber Antara


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen pada 1 Februari 2021. Hal ini diprediksi berdampak pada penurunan produksi rokok.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen tahun ini.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai BKF Kementerian Keuangan Sarno dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/2/2021).

Sarno menjelaskan total produksi untuk keseluruhan golongan yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2020 mencapai 298,4 miliar batang.

Dengan estimasi penurunan produksi itu, pihaknya memperkirakan penurunan volume produksi rokok tahun ini mencapai sekitar 288 miliar batang. Jika dibandingkan 2020, lanjut dia, dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen.

Baca juga: Kudeta Militer, Berikut Kondisi WNI dan Kontak Darurat KBRI di Myanmar

Berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk SKM dan SPM. Adapun SKT tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi COVID-19.
Besaran kenaikan tarif cukai berbeda berdasarkan golongan yakni untuk SKM I mencapai 16,9 persen atau Rp 125 menjadi Rp 865 per batang, SKM II-A naik 13,8 persen sebesar Rp 65 menjadi Rp 535 per batang dan SKM II-B naik 15,4 persen menjadi Rp 525 per batang.

Untuk SPM I naik 18,4 persen sebesar Rp 145 menjadi Rp 935 per batang, SPM II-A naik 16,5 persen menjadi Rp 565 per batang dan SPM II-B naik 18,1 persen sebesar Rp 70 menjadi Rp 555 per batang.

Ia lantas memaparkan perbedaan pengenaan tarif cukai untuk golongan SPM dan SKM. Dia menyebut, perbedaan utamanya terletak pada kandungan lokal.

“SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor,” katanya.

Menurut dia, dengan kandungan tembakau impor yang lebih banyak di SPM itu, maka tarif cukainya juga ditinggikan. Artinya, SPM, secara konten lokal lebih rendah karena golongan tersebut adalah rokok putih dan tidak menggunakan cengkih.

Sedangkan SKM, lanjut dia, merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih, menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Harga Rokok Kian Tak Terjangkau

Di sisi lain, diperkirakan pula makin banyak orang tak sanggup beli rokok mengingat naiknya indeks tingkat keterjangkauan. Kemenkeu, lanjut dia, dengan kenaikan rata-rata 12,5 persen tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

“Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Baca juga: Siapa Bilang Penjualan Mobil Listrik Jadi Satu-satunya Sumber Pendapatan Tesla?

Penurunan itu, kata dia, konsisten dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPKMN) 2020-2024 sebesar 8,7 persen tahun 2024. Sarno bilang, kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumsi.

Pengendalian itu, kata dia, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Dengan kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173,78 triliun. Sepanjang 2020, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau naik dibandingkan realisasi 2019 mencapai Rp164,87 triliun.

Capaian itu juga lebih tinggi dari target penerimaan cukai hasil tembakau sesuai Perpres 72/2020 mencapai Rp 164,94 triliun.

Baca juga: Ketika Rencana Investasi Jokowi-Tesla Terganjal Larangan WNA Masuk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com