Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Kemenhub Beri Kelonggaran Perizinan untuk Awak Kapal

Kompas.com - 11/02/2021, 08:33 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran (SE) 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik atau operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19.

Lewat aturan yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021–31 Desember 2021 itu, Kemenhub mencoba memberikan kemudahan dan fasilitasi pergantian awak kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hermanta menjelaskan, sejumlah kemudahan yang diberikan seperti, pembebasan sertifikasi dengan diterbitkan Certificate of Endorsement (CoE), bagi setiap pelaut yang habis masa berlaku sertifikasinya selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing.

Baca juga: Investor Bitcoin Sebut Tweet Elon Musk soal Dogecoin Mengkhawatirkan, Mengapa?

Lalu, bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) masuk masa revalidasi 5 tahunan yang sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.

“Perusahaan wajib mensosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfeksi Covis-19,” tutur Hermanta dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/2/2021).

Hermanta melanjutkan, untuk sijil naik bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait Covid-19.

Baca juga: Sepanjang 2020, Produksi Kelapa Sawit Capai 51,58 Juta Ton

“Jika perjanjian kerja laut (PKL) telah berakhir dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan di pelabuhan yang memungkinkan atau dapat diterbitkan penambahan PKL baru disepakati oleh Syahbandar,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo berharap, aturan ini dapat memberikan kemudahan kepada stake holders transportasi laut selama pandemi masih merebak.

“Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com