Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Baru Bulan Depan Lebih Murah, Bisa Kredit Tanpa DP?

Kompas.com - 12/02/2021, 13:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2021. Insentif tersebut berlaku pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Tahap pertama, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada Maret-Mei. Selanjutnya tahap kedua berlaku pada Juni-Agustus diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen. Tahap ketiga yakni insentif 25 persen berlaku pada September-November.

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan ini bisa membuat harga mobil di pasaran menjadi lebih murah.

Pasalnya, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan masih berlaku.

Mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Adapun mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.

Sedangkan PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc yakni 30 persen. Berikutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM termahal mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000cc, yakni 125 persen.

Jika tarif PPnBM tersebut ditanggung pemerintah, praktis harga jual mobil bisa lebih murah. Potensi pembelian dari masyarakat juga ikut terdongkrak.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari siaran persnya pada Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com