Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor terkain Akuisisi, KPPU Denda Dharma Satya Nusantara Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 13/02/2021, 07:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) terbukti bersalah karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) atas pengambilalihan saham (akusisi) pada PT Rimba Utara.

Atas hal tersebut KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar terhadap perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, agri industri, dan industri perkebunan itu.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Komisi pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 11 Februari 2021.

Baca juga: Telat 2 Hari Lapor Akuisisi, KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan

“Majelis menghukum DSNG membayar denda sebesar Rp 1,1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” terang KPPU dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Perkara ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan 100 persen saham PT Rimba Utama.

Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012.

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti, bahwa DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 26 November 2019 atau terlambat selama 1.854 hari.

Berdasarkan fakta tersebut, maka DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam memberikan notifikasi akusisi saham kepada KPPU.

Baca juga: Akuisisi Air Mancur Group, Combiphar: Ini Warisan Indonesia, Sayang Jika Diambil Asing

Di sisi lain, dalam putusannya Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk menyampaikan saran dan pertimbangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan pemberitahuan pada KPPU setelah perusahaan terbuka melakukan aksi korporasi.

Hal ini agar saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan, OJK menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com