Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 17/02/2021, 07:38 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil bertujuan untuk menstimulus konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas.

Prastowo mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah menimbang, saat ini giliran ekonomi masyarakat kelas menengah kaya yang berikan stimulus. Sebab, tahun lalu hingga saat ini, masyarakat miskin sudah mendapatkan bantuan sosial.

Kemudian, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan presiden (banpres) berupa cash transfer dan penundaan subsidi bunga.

“Nah kali ini kelompok menengah-atas juga berhak mendapatkan insentif berupa diskon pajak mobil tujuannya untuk mendongkrak konsumsi masyarakat kelas menengah atas,” kata Prastowo dalam keterangan terbuka di media sosialnya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta

Adapun insentif PPnBM akan diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30 persen maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0 persen.

Kemudian, Juni-Agustas 2021 tarif PPnBM menjadi 15 persen. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5 persen.

Sementara untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10 persen. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0 persen. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5 persen. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5 persen.

“Ini skema yang sangat bagus untuk mendorong konsumsi sekaligus mengungkit industri sektor otomotof, apalagi kalau dilihat penjualan kendaraan bermotor tahun 2020 turun 50 persen,” ucap Prastowo.

Setali tiga uang, Prastowo mengatakan pemerintah berharap melalui insentif PPnBM mobil produksi mobil tahun ini bisa bertambah 81 ribu unit.

“Ini tidak akan menyebabkan kemacetan, karena belum melebihi konsumsi sebelum pandemi,” ujar Stafsus Sri Mulyani itu.

Sebagai info, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Kontan.co.id menunjukkan, kontribusi industri otomotif terhadap total produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku dalam enam tahun terakhir yakni 2015 hingga 2020 secara berurutan antara lain 1,91 persen, 1,91 persen, 1,82 persen, 1,76 persen, 1,63 persen, dan 1,35 persen.

Setidaknya, kontribusi sektor otomotif pada 2020 jauh lebih rendah dibandingkan sektor lainnya seperti sektor pertanian, kehutanan, dan pertanian yang menyumbang 13,7 persen atas dasar harga berlaku, serta lebih kecil dari sektor konstruksi yang mencapai 10,71 persen. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo)

Baca juga: Mobil Konvensional Dapat PPnBM 0 Persen, Bagaimana dengan Mobil Listrik?

Artikel ini teah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Insentif PPnBM menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com