Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia Bitcoin Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran, Mengapa?

Kompas.com - 18/02/2021, 06:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bitcoin yang terus naik membuat banyak investor institusional mulai melirik mata uang kripto tersebut sebagai salah satu aset investasi.

Harga bitcoin pada Kamis (18/2/2021) telah mencapai 52.493 dollar AS per koin atau sekitar Rp 734,9 juta (kurs Rp 14.000).

Jumlah tersebut naik 8,12 persen bila dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.

Banyak perusahaan besar yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran.

Baca juga: Ini 13 Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Perusahaan produsen mobil listrik Tesla, pekan lalu mengumumkan tengah berencana menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli untuk beberapa produk mereka.

Selain itu, Mastercard juga bakal mendukung penggunaan beberapa aset kripto di dalam jaringan mereka tahun ini.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah memberi penegasan sejak tahun 2017 lalu, mata uang virtual apapun, termasuk bitcoin buka alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalamnya di tegaskan, mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar termasuk melanggar undang-undang.

"Di Indonesia bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus pengunaan dinar atau dirham di depok jika bitcoin dijadikan alat tukar," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Namun demikian, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSJP) seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia tidak dilarang untuk mengakomodir penggunaan setiap aset kripto.

Di Indonesia, bitcoin merupakan salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Baca juga: Setelah Tesla, Mastercard Juga yang Akan Jadikan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

"Saat ini, bitcoin hanya dianggap sebagai alat investasi," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com