Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji YouTuber dan Cara Menghitungnya | Sepeda Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kompas.com - 23/02/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kereta Jarak Jauh dari Gambir dan Pasar Senen Kembali Dibatalkan, Ini Rinciannya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali membatalkan perjalanan kereta jarak jauh. Hal itu lantaran masih terjadinya banjir dengan ketinggian 150 sentimeter di ruas rel Stasiun Kedunggedeh-Lemah Abang Km 55+100 hingga Km 53+600.

Bahkan, banjir tersebut juga mengakibatkan fondasi batu balas (ballast) pada rel tergerus air sehingga memerlukan waktu untuk proses perbaikan prasarana jalur rel.

"Dengan mempertimbangkan keselamatan, kondisi jalur rel yang terdampak banjir belum dapat dilalui untuk perjalanan kereta api sehingga pada Senin 22 Februari 2021 seluruh perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen kembali dibatalkan," ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Dengan demikian, secara total terdapat 15 kereta api yang dibatalkan dari area Daop 1 Jakarta, yang terdiri dari tujuh unit KA dari Stasiun Pasar Senen dan delapan unit KA dari Stasiun Gambir.

Selengkapnya baca di sini

2. Apa Kabar Proyek Sirkuit MotoGP di Mandalika Lombok?

Pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK) sepanjang 4,31 kilometer yang bakal menjadi lintasan sirkuit MotoGP Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sudah mencapai 58 persen.

"Saat ini progress pembangunan JKK telah mencapai 58 persen dan masih on schedule," kata Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro dilansir dari Antara, Senin (22/2/2021).

Ia mengatakan, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation ( ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Lombok, berkomitmen terus mendorong percepatan pembangunan proyek JKK.

Hingga pertengahan bulan Februari 2021, pembangunan JKK secara keseluruhan telah mencapai 58 persen. Jalan Kawasan Khusus (JKK) dengan panjang lintasan 4,31 km ini salah satu fungsinya adalah sebagai venue pagelaran ajang balap motor IndonesianGP.

Simak selengkapnya di sini

3. Berapa Gaji YouTuber? Simak Perhitungannya

Saat ini, banyak orang berlomba-lomba menjadi YouTuber. Bahkan, YouTuber saat ini sudah dianggap sebagai profesi.

Mereka yang sudah memiliki jutaan pengikut, setiap bulannya bisa menerima " gaji YouTuber" yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

YouTuber sendiri mengarah pada orang yang sengaja membuat konten video di YouTube demi menarik penonton (viewer). Tujuannya dari mulai sekedar berbagi informasi hingga tujuan mendapatkan uang dari iklan YouTube.

Lalu berapa gaji YouTuber yang berlaku saat ini dan bagaimana perhitungannya? Simak di sini

4. Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank

Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka pembelian motor dan mobil baru paling rendah 0 persen dan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan begitu, debitur bisa mendapat Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 0 persen. Kedua aturan ini berlaku mulai Maret hingga tanggal 31 Desember 2021.

Namun BI menegaskan, ketentuan DP 0 persen ini masih tergantung dengan keputusan bank-bank yang memberikan. Bank sentral memberikan keleluasaan bagi bank dengan beberapa persyaratan yang patut dipatuhi.

"Dengan prinsip manajemen risiko tentunya diserahkan pada bank. Kita tidak atur di sini (siapa saja yang berhak mendapat DP 0 persen) karena itu sudah sangat mikro, serahkan ke banknya," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (22/2/2021).

Baca selengkapnya di sini

5. Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.

Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya animo masyarakat yang melakukan kegiatan bersepeda dalam satu tahun terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Neimaldrin Noor menjelaskan, sepeda termasuk dalam jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT.

Pasalnya, semua jenis harta pada prinsipnya harus dilaporkan di SPT Tahunan.

Nah selain sepeda apa lagi yang harus dilaporkan dalam SPT? Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com