Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Optimistis PP Baru Permudah UMKM Mendapatkan NIB

Kompas.com - 23/02/2021, 14:05 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, optimistis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM bisa memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Misalnya nanti perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya Nomor Induk perusahaan, akan kita targetkan pemerintah daerah supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB," ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Menurut Teten, NIB ini sangat penting dan diperlukan dalam mendorong usaha mikro. Terutama para pengusaha yang selama ini belum memiliki badan usaha.

Baca juga: Buat yang Masih Awam, Ini Cara Pakai Mesin ATM dan EDC

Dia menjelaskan, NIB akan menjadi pintu masuk bagi para UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus izin produk.

"Karena itu sebanyak mungkin targetkan agar usaha mikro mendapatkan NIB ini," ungkapnya.

Pihaknya pun akan berkonsolidasi dengan Pemerintahan Daerah, Kepala Dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar memperoleh NIB.

Baca juga: Ini Harga Rumah Subsidi 2021 Berdasarkan Lokasi

"Jadi kami akan dorong Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas di Kabupaten Kota untuk segera mendapatkan, jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah jadi mereka harus proaktif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com