Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Kompas.com - 24/02/2021, 09:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda mendengar tanah girik? Istilah girik tanah cukup lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat. Apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.

Biasanya, penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari warisan atau keluarga. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik.

Sementara itu dikutip dari laman Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), tanah girik artinya tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi. Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN?

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia. Berikutnya adalah kepemilikan tanah sisa hukum Hindia Belanda seperti eigendom verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Lantaran belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.

Bentuk surat girik tanah sendiri bisa disertai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat. Lantaran UUPA tidak mengenal girik dan hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa dipersamakan dengan SHM maupun sertifikat tanah lainnya.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Namun tak perlu khawatir, girik tanah juga bisa diubah menjadi AJB yang kemudian didaftarkan sebagai SHM atau HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Pemilik tanah bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan.

Bagi pembeli tanah girik, sebaiknya mengecek status girik tersebut agar terhindar dari penipuan. Pengecekan status tanah girik adalah dengan mengeceknya langsung di kantor BPN maupun kantor PPAT.

Calon pembeli juga bisa memastikan status surat tanah girik lewat bukti pembayaran PBB, setidaknya pembayaran pajak PBB dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

Beberapa hal lain guna memastikan tanah girik bebas dari sengketa adalah dengan meminta surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan bahwa tanah tersebut tidak pernah disengketakan.

Prosedur mengurus tanah girik

Mengurus di kantor kelurahan

Ada beberapa hal yang perlu pemilik ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus tanah girik adalah:

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Mengurus di kantor BPN

Mengurus di Kantor Pertanahan setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah girik dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:

Mengajukan permohonan sertifikat

Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Pengukuran ke lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran tanah girik dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik tanah ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu pengurusan sertifikat seperti pengurusan SHM ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan.

Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang (apa itu tanah girik).

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik atau tanah girik adalah tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasi girik tanah, biaya akan semakin tinggi.

Baca juga: Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com