Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Kompas.com - 09/08/2020, 19:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comIzin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.

Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.

IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.

Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.

Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sehingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dalam hal ini penerbitan IMB, maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Baca juga: Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB (syarat pembuatan IMB):

  • Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
  • Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
  • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota

Prosedur dan biaya IMB

Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com