Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Kompas.com - 06/03/2021, 19:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

PHK juga dapat terjadi karena perubahan pada perusahaan, seperti penggabungan, akuisisi, atau pemisahan perusahaan.

Kemudian untuk hal yang tak bisa dihindarkan, seperti perusahaan melakukan efisiensi, tutup, rugi, bangkrut atau pailit, dapat menempuh jalan PHK. Sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tidak mampu membayar gaji karyawan lagi, sehingga terpaksa PHK.

5. Mangkir tanpa alasan dalam waktu lama

Pasti perusahaan ogah menggaji karyawan yang tidak pernah masuk bekerja tanpa alasan yang jelas. Terlebih dalam kurun waktu lama. Menghilang begitu saja tanpa kabar berita dalam 5 hari berturut-turut.

Sudah dipanggil perusahaan secara lisan maupun tertulis pun tetap mangkir. Ini bisa kena PHK. Kecuali memang ada alasan jelas, misalnya melanjutkan pendidikan, ibadah haji, itu bisa mengambil cuti panjang. Jelas tidak akan di PHK, sebab melalui izin resmi sesuai aturan perusahaan.

6. Sakit panjang

Siapa sih yang mau sakit berkepanjangan? Pasti jawabannya tidak. Tentu saja, sakit berkepanjangan dapat membuat siapapun tidak mampu lagi bekerja.

Jadi, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan maupun cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lewat dari 12 bulan, dapat di PHK atau karyawan bisa mengajukan PHK.

Pahami Juga Hak Pesangon Kamu

Nasib buruk siapa yang tahu. Pun jika kamu menjadi korban PHK. Namun itu sudah menjadi keputusan perusahaan.

Perusahaan juga pasti tidak main asal PHK. Mereka memiliki pertimbangan dan alasan PHK sampai terjadi dan menimpamu.

Oleh karena itu, penting bagimu untuk memahami aturan pemberian uang pesangon bagi korban PHK. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Omnibus Law merupakan aturan hukum yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika di PHK bukan karena tersangkut kasus tindak pidana atau kriminal, uang pesangon yang berhak kamu terima mulai dari 1 bulan gaji untuk masa kerja kurang dari setahun, hingga 9 bulan gaji untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Baca juga: 6 Investasi Paling Pas buat Emak-emak, Pakai Duit Belanja Juga Bisa

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com