Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Kena PHK memang berat. Seringnya dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan, sehingga rasanya bagaikan disambar petir di siang bolong.

Belum ada persiapan apapun, seperti dapat kerjaan baru. Mending kalau dapat uang pesangon. Bagaimana jika di PHK tanpa pesangon? Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Sebenarnya apa saja hal yang membuat karyawan bisa di PHK perusahaan? Berikut jawabannya, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Membuat kesalahan fatal

Di manapun bekerja, jika kamu sudah berbuat kesalahan fatal, bukan kena SP 3 lagi, tetapi bisa langsung di PHK. Kesalahan berat ini, contohnya menipu, mencuri, menggelapkan uang perusahaan, berjudi di kantor, mengedarkan dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Kesalahan yang tidak bisa diampuni lainnya adalah menyerang, menganiaya, mengintimidasi rekan kerja, hingga membocorkan atau membuka rahasia milik perusahaan yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain, kecuali demi kepentingan negara.

2. Melakukan pelanggaran berulang kali

Perusahaan pasti punya aturan internal yang wajib dipatuhi seluruh karyawan. Melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, akan mendapat Surat Peringatan (SP). Pemberian SP ada tahapannya, SP 1, 2, 3, baru kemudian PHK.

Bila melakukan pelanggaran berulang kali, bahkan sudah diperingatkan dengan SP tak juga memperbaiki kesalahan, maka perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

3. Ditahan polisi

Jika berurusan dengan yang namanya polisi, apalagi sampai melakukan tindak pidana, itu bisa jadi sasaran PHK oleh perusahaan. Sebab kasus yang menyeret nama karyawan dapat mencoreng imege dan mengganggu bisnis perusahaan.

Namun perusahaan yang baik pasti akan menunggu proses persidangan. Bila dinyatakan bersalah, perusahaan dapat mem-PHK karyawan tersebut. Dan jika tidak bersalah, bisa saja dipekerjakan kembali.

Perusahaan dapat mem-PHK karyawan:
• Yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
• Dalam proses perkara pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan
• Dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum 6 bulan.

4. Terjadi perubahan pada perusahaan

PHK juga dapat terjadi karena perubahan pada perusahaan, seperti penggabungan, akuisisi, atau pemisahan perusahaan.

Kemudian untuk hal yang tak bisa dihindarkan, seperti perusahaan melakukan efisiensi, tutup, rugi, bangkrut atau pailit, dapat menempuh jalan PHK. Sebab perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tidak mampu membayar gaji karyawan lagi, sehingga terpaksa PHK.

5. Mangkir tanpa alasan dalam waktu lama

Pasti perusahaan ogah menggaji karyawan yang tidak pernah masuk bekerja tanpa alasan yang jelas. Terlebih dalam kurun waktu lama. Menghilang begitu saja tanpa kabar berita dalam 5 hari berturut-turut.

Sudah dipanggil perusahaan secara lisan maupun tertulis pun tetap mangkir. Ini bisa kena PHK. Kecuali memang ada alasan jelas, misalnya melanjutkan pendidikan, ibadah haji, itu bisa mengambil cuti panjang. Jelas tidak akan di PHK, sebab melalui izin resmi sesuai aturan perusahaan.

6. Sakit panjang

Siapa sih yang mau sakit berkepanjangan? Pasti jawabannya tidak. Tentu saja, sakit berkepanjangan dapat membuat siapapun tidak mampu lagi bekerja.

Jadi, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan maupun cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah lewat dari 12 bulan, dapat di PHK atau karyawan bisa mengajukan PHK.

Pahami Juga Hak Pesangon Kamu

Nasib buruk siapa yang tahu. Pun jika kamu menjadi korban PHK. Namun itu sudah menjadi keputusan perusahaan.

Perusahaan juga pasti tidak main asal PHK. Mereka memiliki pertimbangan dan alasan PHK sampai terjadi dan menimpamu.

Oleh karena itu, penting bagimu untuk memahami aturan pemberian uang pesangon bagi korban PHK. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Omnibus Law merupakan aturan hukum yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika di PHK bukan karena tersangkut kasus tindak pidana atau kriminal, uang pesangon yang berhak kamu terima mulai dari 1 bulan gaji untuk masa kerja kurang dari setahun, hingga 9 bulan gaji untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

https://money.kompas.com/read/2021/03/06/190100026/selain-perusahaan-bangkrut-ini-6-penyebab-karyawan-terkena-phk

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke