Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Babak Baru Kasus Tunggakan Utang Bambang Trihatmodjo Lawan Sri Mulyani

Kompas.com - 08/03/2021, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo yang harus dibayar ke negara memasuki babak baru. Pencekalan ke luar negeri kepada putra Presiden Soeharto oleh Imigrasi atas permohonan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini disahkan oleh pengadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo atau Bambang Soeharto terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bambang Trihatmodjo merasa keberatan dengan pencekalan ke luar negeri tersebut.

Dengan putusan PTUN ini, Kementerian Keuangan RI dinyatakan sah secara hukum untuk mencekal Bambang Soeharto bepergian keluar negeri sebelum melunasi utangnya ke negara.

Sebelumnya pada tahun lalu, gugatan dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca juga: Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang Trhatmodjo kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Berawal dari SEA Games 1997

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar.

Baca juga: Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Senin (8/3/2021).

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Baca juga: CMNP Mengaku Tak Tahu Menahu Proyek Tolnya Digugat Tommy Soeharto

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

Ditagih sampai bayar

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca juga: Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang plus bunga yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara. Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Baca juga: Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Work Smart
Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Whats New
Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Whats New
Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Whats New
Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Spend Smart
Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru 'Check Out'?

Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru "Check Out"?

Spend Smart
Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Whats New
Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Whats New
Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Whats New
Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Whats New
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Whats New
Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Whats New
TPV Naik, Blibli Catat Pendapatan Rp 15,26 Triliun

TPV Naik, Blibli Catat Pendapatan Rp 15,26 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+