Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fajar Benua Gugat Erick Thohir Karena Tagihan Tak Dibayar

Kompas.com - 14/03/2021, 10:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT Barata Indonesia (Persero) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan diajukan oleh perusahaan swasta PT Fajar Benua Indopack.

Gugatan terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan telah melalui tahap pendaftaran perkara dan penetapan majelis hakim pada Jumat, 12 Maret 2021.

Mengutip petitum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat pada Minggu (14/3/2021), ada beberapa poin dalam gugatan yang dilayangkan PT Fajar Benua Indopack.

Pertama, penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua menyatakan tergugat dalam hal ini Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT Barata Indonesia (Persero) telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Polemik Hinaan Komisaris BUMN Berujung Laporan Polisi

Lalu penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum PT Barata Indonesia sebagai tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah Rp 2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan tergugat II dan tergugat III.

Kronologi tagihan

Kasus tagihan yang belum dibayar ini bermula saat PT Barata Indonesia (Persero) memesan produk berupa Expansion Bellows Type 1 spesifikasi Hidroflex Type 1200NB-UEB-100-FFL kepada PT Fajar Benua Indopack pada 28 Februari 2019.

Produk tersebut kemudian dikirimkan PT Fajar Benua Indopack ke PT Barata Indonesia (Persero) berdasarkan delivery order pada 22 Juli 2019. Namun perusahaan pelat merah itu belum juga melakukan pembayaran.

"Atas dasar pengiriman produk inilah PT Fajar Benua Indopack melakukan penagihan pembayaran atas pembelian produk tersebut di atas. Namun, pembayaran tersebut belum juga terselesaikan," jelas PT Fajar Benua Indopack dalam keterangan resminya.

Baca juga: Daftar 17 Relawan Jokowi di Kursi Komisaris BUMN

Perusahaan yang berkantor pusat di Cibinong itu mengaku sudah mencoba melakukan mediasi dengan PT Barata Indonesia (Persero). Namun pembayaran tagihan tak kunjung dilakukan.

Langkah gugatan ke pengadilan terpaksa dilakukan karena belum ada itikad baik dari PT Barata Indonesia (Persero).

"PT Fajar Benua Indopack juga sudah melakukan mediasi dan somasi kepada PT Barata Indonesia, namun belum ada realisasi pembayaran dari produk yang sudah kami kirimkan tersebut hingga saat ini. Oleh karena itu, PT Fajar Benua Indopack melayangkan gugatan kepada PT Barata Indonesia," tulis PT Fajar Benua Indopack.

Menurut PT Fajar Benua Indopack, pada dasarnya, transaksi jual beli barang yang terjadi antara PT Barata Indonesia dan PT Fajar Benua Indopack adalah transaksi yang umum sekali terjadi antar kedua belah perusahaan yang melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: Sepak Terjang Kang Dede, Tim Medsos Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN

"Dalam hal ini, PT Barata Indonesia hanya belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar atas produk yang dibelinya dari PT Fajar Benua Indopack," tulis PT Fajar Benua Indopack.

"Klarifikasi atau penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi berita-berita yang ada di berbagai media massa saat ini agar informasi menjadi lebih jelas," tulis Fajar Benua kembali.

Klaim PT Fajar Benua Indopack, pihaknya tidak bermaksud untuk menyudutkan berbagai pihak, termasuk ikut menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN sebagai tergugat II dan tergugat III.

"Gugatan ini semata-mata dilakukan karena PT Fajar Benua Indopack ingin menagihkan haknya kepada PT Barata Indonesia setelah menunaikan kewajiban dengan baik sesuai dengan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada semua pelanggan," tulis PT Fajar Benua Indopack.

Baca juga: Projo Desak Erick Thohir Perbanyak Komisaris BUMN dari Relawan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com