Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Mau RI Swasembada Garam di 2015, tetapi sampai 2021 Masih Impor

Kompas.com - 15/03/2021, 08:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Menurut dia, kebijakan impor dilakukan karena produksi garam di dalam negeri sampai saat ini rendah. Sementara itu, tak kunjung ada upaya penyelesaian yang dilakukan untuk menaikkan produksi garam.

"Masih rendah produksi garam nasional kita, sehingga yang kemudian dicari paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu begitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, 5 Oktober 2020.

Baca juga: Mendag Sebut Garam Asal NTT Bisa Kurangi Impor Garam Nasional

Jokowi menyebutkan, total kebutuhan garam nasional pada 2020 mencapai 4 juta ton per tahun. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu mencapai setengahnya.

Kepala Negara pun meminta masalah ini diperbaiki secara tuntas dan tak lagi hanya diselesaikan lewat kebijakan impor. Ia memerintahkan para menterinya untuk melakukan pembenahan besar-besaran pada produksi garam nasional.

"Saya kira ini langkah-langkah perbaikan harus harus kita kerjakan mulai pembenahan besar-besaran pada supply chain, mulai hulu sampai hilir," kata Jokowi.

Keputusan impor

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, impor garam sudah diputuskan dan kini pemerintah tengah menghitung kebutuhan garam impor.

Baca juga: Menteri Edhy Janji Stop Impor Garam, tetapi...

"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Trenggono, dilansir dari Antara.

Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor.

Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.

Baca juga: Jokowi Pernah Janji Setop Impor Daging Sapi, Apa Kabarnya Kini?

"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Trenggono.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.

"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com