Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Mau RI Swasembada Garam di 2015, tetapi sampai 2021 Masih Impor

Kompas.com - 15/03/2021, 08:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Dia menambahkan, persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan KKP.

Baca juga: Kala Jokowi Janji Setop Impor Kedelai dan Realitasnya Kini

Seharusnya, lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri. "Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," kata dia.

Kebutuhan garam nasional

Kementerian Perindustrian memprediksi kebutuhan garam nasional pada tahun 2021 mencapai 4,6 juta ton.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun.

"Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas," kata Khayam dalam keterangannya.

Baca juga: Mengingat Lagi Janji Swasembada Kedelai di Periode Pertama Jokowi

Dia menuturkan, agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan perbaikan kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan, dan kepastian harga bagi industri.

Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan maupun di industri pengolah garam.

"BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP, yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya," kata dia.

Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam lokal.

Baca juga: Erick Thohir Berambisi “Caplok” Perusahaan Tambang Garam di Luar Negeri

Adapun realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 mencapai 95 persen dari target 1,1 juta ton.

Tahun 2021 ini, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Bima.

Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

"Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri," ujar Khayam.

Baca juga: Janji Jokowi Pertumbuhan Ekonomi Meroket 7 Persen dan Realisasinya pada 2015-2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com