JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan abu hasil pembakaran atau fly ash bottom ash (FABA) batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pembakaran batu bara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi.
“Sehingga, kandungan karbon tak terbakar atau unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan,” katanya dalam konferensi pers virtual Senin (15/3/2021).
Vivien menjelaskan, hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa limbah PLTU itu masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
Hasil uji karakterisitik menunjukkan, FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.
Selanjutnya, uji karakteristik juga tidak menemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.
“Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun,” ujarnya.
Baca juga: Abu Batu Bara PLTU Bukan Lagi Limbah Berbahaya, Tarif Listrik Bisa Turun?
Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.
Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan bahwa, tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018.
“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," ucap Vivien.
Baca juga: Abu Batu Bara PLTU Bukan Lagi Limbah Berbahaya, Pemerintah: Ini Bukan Ikut-ikutan Negara Lain
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.