Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk BPA Bumiputera, OJK Pertemukan Manajemen dengan Pemegang Polis

Kompas.com - 17/03/2021, 11:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912.

Fasilitasi ini akhirnya dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJBB belum melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJBB.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin menilai pertemuan terselenggara cukup baik karena membahas masa depan Bumiputera, seperti pembentukan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA, dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan," kata Ihsanuddin dalam siaran pers, Rabu (17/3/2021).

Terkait Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, masa tugasnya telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Baca juga: 6 Jenis Investasi yang Populer di Indonesia, dari Deposito hingga Saham

Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Untuk itu wakil beberapa kelompok pemegang polis, serikat pekerja, dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB.

"(Mereka) sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru," ujarnya.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang. Panitia terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja.

"Pemilih akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting," pungkas Ihsanuddin.

Sebagai informasi, pertemuan antara kedua belah pihak juga merumuskan implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan ketentuan lain-lain.

Baca juga: Ini Alasan Menko Airlangga Cetuskan Ide Impor Beras

Selain Ihsanuddin, pertemuan dihadiri oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Namun dua orang komisaris ini meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan

Adapun dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain, Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Serikat Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com