Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Berlakukan Diskon PPnBM Mobil, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 02/04/2021, 09:58 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperluas relaksasi diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi sektor otomotif untuk kapasitas mesin di bawah 1.500 cc hingga hingga 2.500 cc, per 1 April 2021.

Kebijakan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 hingga 2.500 cc

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar dia melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/4/2021).

Adapun skema pemberian relaksasi berupa diskon PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen yang berlaku mulai April-Mei 2021, 50 persen untuk masa Juni-Agustus, dan 25 persen untuk masa September-Desember 2021.

2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021 serta diskon 25 persen untuk masa berlaku di bulan September-Desember.

3. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc-2.500 cc juga dilakukan secara bertahap.

Dengan pemberian diskon pajak sebesar 25 persen untuk masa pajak April-Agustus, 12,5 persen untuk pemberlakuan September-Desember 2021.

4. Untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Meningkat Signifikan pada Maret 2021

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sebesar 140 persen dari penjualan bulan Februari 2021.

Peningkatan ini menurutnya berkat relaksasi PPnBM-DTP yang sebelumnya telah terealisasi sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tahun 2030 sebesar 600.000 unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua.

Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat dan lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.

Sampai saat ini, kata Agus, baru ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.480 unit per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com