Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 05/04/2021, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - April ini, pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 dibuka.

Beberapa sekolah kedinasan seperti Politeknik Statistika STIS sudah merilis jadwal dan persyaratan bagi calon peserta seleksi.

Seperti dilansir laman Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pendaftaran sekolah kedinasan akan bersamaan dengan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Baca juga: Seperti PNS, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Pensiun?

Bagi kamu yang berminat mendaftar ke sekolah kedinasan, bisa menyimak mengenai apa saja sekolah kedinasan tersebut, persyaratan, dan alur pendaftaran berikut ini.

Daftar sekolah kedinasan tahun 2021

Kamu hanya bisa memilih satu sekolah kedinasan saja saat pendaftaran. Berikut sekolah kedinasan yang bisa kamu pilih, dikutip dari laman dikdin.bkn.go.id:

  • Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan
  • Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Sekolah kedinasan Kementerian Dalam Negeri
  • Sekolah kedinasan Kementerian Keuangan
  • Sekolah kedinasan BIN (Badan Intelijen Negara)
  • Sekolah kedinasan BPS (Badan Pusat Statistik)
  • Sekolah kedinasan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika)
  • Sekolah kedinasan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)

Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan

Peserta yang akan mendaftar sekolah kedinasan tahun 2021, perlu memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
2. Kartu keluarga
3. KTP atau surat keterangan dari Dukcapil bagi yang belum memiliki KTP.
4. Foto berlatar merah.
5. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh tiap sekolah kedinasan.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com