Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 2 Kapal Maling Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Kompas.com - 05/04/2021, 18:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengungkap, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP, yakni menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Baca juga: Buka Rakernas KKP, Menteri Trenggono: Saya Ingin KKP Berkontribusi Besar bagi Perekonomian Nasional

“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara,” terang pria yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Antam menyampaikan, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.

Selain itu, ditemukan juga 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang turut diamankan.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar.

Baca juga: Lagi, KKP Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan di Laut Natuna Utara

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk ini.

Sebagai informasi, selama 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah menangkap 67 kapal perikanan.

Kapal-kapal itu terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com