JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Namun, hingga saat ini masih belum jelas apakah THR tahun ini akan dicicil atau dibayar lunas kepada pekerja.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran pekerja tahun ini.
Baca juga: KSPI: 54 Perusahaan Belum Lunas Bayar THR 2020
Hal ini mengingat, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, sehingga pengusaha diharapkan memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.
“THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit nasional,” kata Ida di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Selanjutnya, hasil pembahasan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.
Tripartit nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya,” tegas dia.
Baca juga: Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi
Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti masih banyaknya THR pekerja di tahun 2020 yang belum dibayarkan.
Demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.