"(Pendaftaran) Gelombang ke-17 dibuka saat ada status kepesertaan gelombang 12-16 yang dicabut," pungkasnya.
Perlu diketahui, status kepesertaan yang dicabut tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja. Namamu akan di-blacklist sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 3.
Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Pembukaan gelombang Kartu Prakerja karena ada pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja juga terjadi pada tahun lalu.
Tahun lalu, manajemen Kartu Prakerja menambah satu gelombang tambahan, yaitu gelombang 11. Kuota yang tersedia pada gelombang tambahan tersebut merupakan pemulihan dari kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 1-10 yang telah di-blacklist.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan