Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja: Aturan Pemerintah Soal THR Tidak Memberikan Kepastian

Kompas.com - 13/04/2021, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, tidak memberikan kepastian.

Menurut dia, SE THR merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Di SE tahun ini terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021

Adapun alasannya pada poin 1, yakni bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh, disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.

“Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” jelas dia.

Timboel menilai, SE THR yang diterbitkan kurang mengaspirasi, karena bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19, tidak diberi ruang mencicil, malah diwajibkan membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” tegas dia.

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh.

Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, Pengawas Ketenagakerjaan diperkirakan tak bisa melalukan apa-apa karena pada H-1 dipastikan para pekerja sudah libur.

“Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,” ungkap Timboel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Naik, Didukung Jatuhnya Dollar AS

Harga Emas Dunia Naik, Didukung Jatuhnya Dollar AS

Whats New
Situs Pencarian Kerja ZipRecruiter PHK 20 Persen Karyawannya

Situs Pencarian Kerja ZipRecruiter PHK 20 Persen Karyawannya

Whats New
PT Amman Mineral Internasional Bersiap IPO, Bidik Dana Segar Rp 12,9 Triliun

PT Amman Mineral Internasional Bersiap IPO, Bidik Dana Segar Rp 12,9 Triliun

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Whats New
Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Whats New
Watsons Kasih Promo Diskon Hingga 60 Persen, Berlaku sampai 4 Juni 2023

Watsons Kasih Promo Diskon Hingga 60 Persen, Berlaku sampai 4 Juni 2023

Whats New
Siapkan Dokumen, Bapanas Minta Mendag Zulhas Segera Impor Bawang Putih

Siapkan Dokumen, Bapanas Minta Mendag Zulhas Segera Impor Bawang Putih

Whats New
Saham-saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan, Ada GoTo, Bukalapak, SIDO

Saham-saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan, Ada GoTo, Bukalapak, SIDO

Whats New
Ditopang Optimisme Plafon Utang AS, Nasdaq dan S&P 500 Ditutup Pada Level Tertinggi

Ditopang Optimisme Plafon Utang AS, Nasdaq dan S&P 500 Ditutup Pada Level Tertinggi

Whats New
Harga BBM Kompak Turun 1 Juni 2023, Lebih Murah SPBU Pertamina, Shell, Vivo, atau BP AKR?

Harga BBM Kompak Turun 1 Juni 2023, Lebih Murah SPBU Pertamina, Shell, Vivo, atau BP AKR?

Whats New
Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Whats New
Soal Toko Buku Gunung Agung, Kemenaker: Kalau Enggak Ada Mengadu, Berarti 'Fine'

Soal Toko Buku Gunung Agung, Kemenaker: Kalau Enggak Ada Mengadu, Berarti "Fine"

Whats New
[POPULER MONEY] Ekspor Pasir Laut RI Dibuka, Singapura Paling Diuntungkan | Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

[POPULER MONEY] Ekspor Pasir Laut RI Dibuka, Singapura Paling Diuntungkan | Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Seri dan Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Seri dan Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Whats New
RI Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025, Ini Logo dan Slogannya

RI Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025, Ini Logo dan Slogannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+