JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, tidak memberikan kepastian.
Menurut dia, SE THR merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Di SE tahun ini terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021
Adapun alasannya pada poin 1, yakni bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh, disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
“Dengan klasula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” jelas dia.
Timboel menilai, SE THR yang diterbitkan kurang mengaspirasi, karena bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19, tidak diberi ruang mencicil, malah diwajibkan membayar THR di H-1.
“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” tegas dia.
Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi
Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh.
Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh Perusahaan, Pengawas Ketenagakerjaan diperkirakan tak bisa melalukan apa-apa karena pada H-1 dipastikan para pekerja sudah libur.
“Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,” ungkap Timboel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.