Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kapal di Gresik

Kompas.com - 13/04/2021, 21:11 WIB
Hamzah Arfah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gresik menggagalkan penyelundupan kapal Roro (Roll On-Roll Off) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penyeberangan di Surabaya.

Kepala KPPBC Gresik Bier Budi Kismuljanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Adapun kapal bekas yang diberinama Revo 8 buatan tahun 1989 itu, diselundupkan oleh PT Trimitra Samudra dari Jepang pada Bulan Maret 2020 lalu.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 22.230 Benur ke Singapura, Kepala BKIPM: Kami Tidak Main-main!

 

Bier mengaku, awal mula pihaknya mendapatkan informasi ada kapal impor masuk ke wilayah Gresik melalui KSOP Gresik.

Oleh petugas Bea Cukai Gresik, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan ditemukan kapal sedang docking di galangan PT Indonesia Marina Shipyard (IMS).

"Setelah mengetahui keberadaan kapal, petugas kami mulai melakukan penyelidikan dan konfirmasi dokumen kapal," ujar Bier kepada media, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Senilai Rp 2,7 Miliar

Penyidik dari Bea Cukai Gresik kemudian melakukan pendalaman kasus, dan mendapati banyak dokumen yang dimanipulasi oleh perusahaan pelayaran. Di antaranya, tahun pembuatan kapal yang telah diubah dari tahun 1989 menjadi 2007 serta berat kapal dari 627 GT (Gross Tonnage) dimanipulasi menjadi 1.007 GT.

Menurut Bier, manipulasi yang dilakukan telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 Tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

“Dalam aturan Permendag itu diatur, kapal yang boleh dilakukan impor berusia maksimal 20 tahun dan memiliki berat 1.000 ton. Jika itu dilanggar, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana," ucap Bier.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menambahkan, penyidikan kasus ini membutuhkan waktu selama satu tahun. Ini karena pihak Bea Cukai Gresik membutuhkan tambahan barang bukti untuk menjerat beberapa pihak serta melakukan koordinasi dengan atase perwakilan Kementrian keuangan yang berada di Jepang. 

“Saat kami menyidik kasus ini, sempat ada upaya intervensi dari beberapa pihak. Namun kami tetap lurus hingga bisa menjerat tersangka, Direktur PT TS berinisial JAK dan kasus ini siap untuk dibawa ke pengadilan,” kata Heru.

Adapun Kepala KSOP Gresik Capt Dwi Yanto, mengapreasiasi kecepatan Bea Cukai Gresik dalam menggagalkan penyelundupan kapal Roro, yang dinilai menyelamatkan masyarakat pengguna kapal Roro dari ancaman bahaya di laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com