Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Gagalkan Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Patin Senilai Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 10/08/2020, 17:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet senilai Rp 2,7 miliar berhasil digagalkan. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkap, kronologi bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

Kemudian pada 26 Juli 2020, petugas berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.

Baca juga: Dukung Nelayan, KKP Dapat Tambahan Rp 474,9 Miliar dari Sri Mulyani

"Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya," kata TB Haeru dalam siaran pers, Senin (10/8/2020).

TB Haeru menjelaskan, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan hasil selundupan tersebut sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer.

Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) untuk melakukan tangkap tangan.

Hasilnya, aparat gabungan menangkap 2 mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.

"Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin," kelakar TB Haeru.

Tb menyebut, penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia.

Setidaknya ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.

Baca juga: Sejak Oktober 2019, KKP Sudah Menjaring 66 Kapal Illegal Fishing

Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan, Rina menyampaikan, ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan.

"Selain itu juga terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perkarantinaan," urai Rina.

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh Penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP.

"Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," pungkas Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com