Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN: Tarif Royalti Musik dan Lagu di Indonesia Sudah Sangat Rendah

Kompas.com - 13/04/2021, 19:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tertuang banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Komisioner LMKN, Marulam Juniasi Hutauruk mengatakan terkait PP 56/2021 bertujuan untuk mendukung ekosistem dunia kreatif (musik) yakni dengan kewajiban membayar royalti.

Baca juga: Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Ini Permintaan Pengusaha Hiburan

 

“Karena musik tersebut telah menjadi added value, bahkan terkadang jadi unsur utama di dalam bisnisnya,” kata Marulam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/4/2021).

Ia menambahkan, skema tarif royalti pemutaran musik di tempat umum yang dijadikan kepentingan bisnis telah ditentukan di dalam keputusan menteri Hukum dan HAM tahun 2016.

Berdasarkan data dari website resmi LMKN, berikut ini adalah besaran tarif royalti pemutaran musik berdasarkan sektornya, diantaranya tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500.000 per hari.

Untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun dengan besaran harga Rp 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp. 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, serta Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

Adapun besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik. Kemudian pemutaran musik di bioskop sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun.

Selanjutnya yakni pemutaran lagu atau musik di supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait), Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait), dan Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com