Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

147 Fintech Pinjaman Online Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Kompas.com - 14/04/2021, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang finansial berbasis teknologi (fintech). Terdapat 147 perusahaan fintech yang bergerak di pinjaman online yang kini telah mengantongi izin OJK.

"Sampai dengan 30 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 147 perusahaan," tulis OJK, Rabu (14/4/2021).

Dari total 147 fintech tersebut, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya oleh OJK, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.

Baca juga: Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS, Mengapa?

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK.

Apabila ditemukan adanya perusahaan fintek tak berizin, OJK telah menyediakan layanan aduan melalui Whatsapp dan sambungan telpon.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," saran OJK.

Adapun daftar selengkapnya bisa dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com