Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Membengkak, Pemerintah Diminta Agresif Tarik Pajak Digital

Kompas.com - 14/04/2021, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menilai pemerintah perlu memberlakukan pajak secara agresif untuk perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Hal ini sedikit banyak mengadopsi ketentuan AS soal perpajakan dalam pemerintahan Joe Biden.

Pemberlakuan pajak ini merupakan satu opsi utama dari tiga opsi yang bisa dipilih untuk meminimalkan kekurangan anggaran. Sebab, pajak penghasilan badan usaha (PPh 25) jadi penghambat utama penerimaan negara.

Baca juga: Ditjen Pajak Tebar "Surat Cinta" untuk Para Wajib Pajak

"Pemerintah memiliki 3 opsi kebijakan dalam pandangan kami, menaikkan tarif pajak perusahaan dan mengikuti tren global yang diprakarsai AS, memberlakukan pajak agresif untuk perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, dan melaksanakan program pengampunan pajak lainnya," ujar Satria dalam laporannya, Rabu (14/4/2021).

Satria merinci, tarif pajak perusahaan Indonesia telah turun menjadi 22 persen dari 30 persen selama dua dekade terakhir. Hal ini sejalan dengan penurunan tarif pajak global.

Bagi Indonesia, penyumbang utama kurangnya anggaran adalah pajak penghasilan badan / PPh Badan 25 yang turun dari Rp 256,7 triliun pada 2019 menjadi Rp1 58,3 triliun pada 2020.

Sebagian besar dapat dikaitkan dengan pandemi Covid-19. Berdasarkan perkiraannya, sebanyak 30 persen kekurangan atau sekitar Rp 23,5 triliun hingga Rp 30,7 triliun disebabkan oleh pemotongan tarif pajak perusahaan menjadi 22 persen dari 25 persen.

"Kami memperkirakan kekurangan akan mencapai puncaknya pada Rp 74 triliun tahun depan, atau 0,5 persen dari PDB, ketika tarif pajak perusahaan diturunkan lebih jauh menjadi 20 persen, atau bahkan 17 persen untuk beberapa perusahaan publik tertentu," sebut Satria.

Satria menilai, opsi agresifitas pemberlakuan pajak digital mengurangi kekhawatiran apakah Indonesia dapat menyeimbangkan anggaran tanpa mengurangi pengeluaran dan menggagalkan momentum pemulihan.

Adapun rasio pajak terhadap PDB RI merupakan yang terendah di dunia, yakni sekitar 8 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+