Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor SPT Tahunan Naik 26 Persen Jadi 11,3 Juta, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak...

Kompas.com - 01/04/2021, 15:31 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021.

Jumlah ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Baca juga: Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak.

“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ujar Neilmadrin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Lebih rinci Neil menjelaskan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT sebanyak 10,96 juta sedangkan wajib pajak badan sebanyak 319.077.

Sementara untuk wajib pajak yang telah mengisi melalui e-filing sebanyak 10,83 juta dan manual sebanyak 446.077.

Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Baca juga: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Pakai Face Recognition

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di samping itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya.

Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com