Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tebar "Surat Cinta" untuk Para Wajib Pajak

Kompas.com - 09/04/2021, 18:20 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun.

Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sejumlah 2,02 juta.

Dalam keterangan Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, aktivitas pengawasan sempat menurun pada awal periode berlakunya work from home bagi pegawai pajak yakni Maret-April 2020. Namun kemudian meningkat kembali pada periode new normal saat tahun lalu.

Sementara itu, pada empat hingga lima bulan terakhir, Ditjen Pajak fokus untuk menyelesaikan himbauan dan merealisasikan potensi penerimaannya. Terbukti di akhir tahun menyentuh angka Rp 18,11 triliun.

Baca juga: IMF Revisi ke Bawah Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Komentar Sri Mulyani

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, SP2DK diterbitkan atas dasar adanya informasi, data, atau keterangan yang ada dalam sistem perpajakan. Ia bilang upaya aktivitas pengawasan wajib pajak itu tetap menjadi salah satu strategi otoritas mengejar setoran pajak.

Neilmaldrin menyampaikan bila dalam proses counseling terdapat potensi pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka kewajiban pajaknya akan ditindaklanjuti. Sayang, dia enggan menyebutkan jumlah SP2DK maupun LHP2DK yang sudah diterbitkan di tahun ini.

Ditjen Pajak berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh setelah disurati.

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan himbauan dan counseling kepada WP tersebut,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (8/4/2021).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan dalam praktiknya SP2DK dikirimkan kepada wajib pajak setelah Ditjen Pajak mencocokkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com