Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Kompas.com - 07/04/2021, 15:31 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara, baik berstatus karyawan maupun melakukan pekerjaan bebas wajib membayarkan pajak atas penghasilan mereka.

Aturan mengenai pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh warga negara tertuang di dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan yang ia dapatkan sudah dipotong oleh pemberi kerja yang bersangkutan.

Baca juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Di dalam pasal 21 ayat (1) dijelaskan, hal serupa berlaku untuk PNS atau ASN yang uang gajinya sudah terlebih dahulu dipotong oleh bendahara pemerintah, penerima yang pensiun oleh dana pensiun, atau badan dan penyelenggaran kegiatan lain yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk imbalan untuk pekerjaan bebas.

Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 atau pajak karyawan?

Hitung Penghasilan Bersih Dalam Setahun

Penghasilan yang dikenai pajak merupakan penghasilan yang didapatkan seseorang dalam jangka waktu satu tahun.

Untuk bisa mendapatkan penghasilan kena pajak, maka terlebih dahulu menghitung penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun.

Nilai penghasilan bukan saja terdiri atas gaji atau honor, tetapi juga tunjangan yang diterima oleh karyawan.

Dengan demikian, maka akan didapatkan penghasilan bruto.
Untuk menghitung PPh, maka diperlukan penghasilan bersih atau neto.

Di dalam pasal 6 UU PPh dijelaskan, nilai dari penghasilan neto didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.

Baca juga: Dapat Insentif Pajak dan Diskon, Fortuner Bisa Lebih Murah Rp 45 Juta

Dikutip dari laman pajak.go.id, besaran penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun tersebut bisa diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

Sementara untuk karyawan bisa diketahui dari bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah mendapatkan nilai penghasilan neto, maka selanjutnya wajib pajak perlu mengetahui besaran PTKP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com