JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara, baik berstatus karyawan maupun melakukan pekerjaan bebas wajib membayarkan pajak atas penghasilan mereka.
Aturan mengenai pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh warga negara tertuang di dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan yang ia dapatkan sudah dipotong oleh pemberi kerja yang bersangkutan.
Baca juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya
Di dalam pasal 21 ayat (1) dijelaskan, hal serupa berlaku untuk PNS atau ASN yang uang gajinya sudah terlebih dahulu dipotong oleh bendahara pemerintah, penerima yang pensiun oleh dana pensiun, atau badan dan penyelenggaran kegiatan lain yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk imbalan untuk pekerjaan bebas.
Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 atau pajak karyawan?
Hitung Penghasilan Bersih Dalam Setahun
Penghasilan yang dikenai pajak merupakan penghasilan yang didapatkan seseorang dalam jangka waktu satu tahun.
Untuk bisa mendapatkan penghasilan kena pajak, maka terlebih dahulu menghitung penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun.
Nilai penghasilan bukan saja terdiri atas gaji atau honor, tetapi juga tunjangan yang diterima oleh karyawan.
Dengan demikian, maka akan didapatkan penghasilan bruto.
Untuk menghitung PPh, maka diperlukan penghasilan bersih atau neto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.