Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Wilayah Ini, Harga Cabai, Bawang, Daging Sapi, Ayam, dan Telur Mulai Naik

Kompas.com - 17/04/2021, 20:00 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pantauan pada seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar, terhadap bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang.

Dari hasil pantauan, memasuki bulan Ramadhan, beberapa komoditas pokok seperti cabai, bawang, daging sapi, ayan dan telur mulai naik.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto, mengatakan, berdasarkan pemantauan KPPU, di enam wilayah terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional.

Baca juga: Ini Penyebab Naiknya Harga Bahan Pokok Menurut KPPU

Namun, berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999, KPPU berkewajiban dalam mencegah potensi pelanggaran khususnya dalam distribusi pangan.

“Kenaikan harga bahan pokok secara nasional, masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021. Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 persen hingga 30 persen,” kata Taufik dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2021).

Taufik menilai, kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik, dan faktor jalur distribusi yang panjang.

Sebagai informasi, untuk wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) harga daging sapi, cabai, bawang naik rata-rata 16 persen.

Baca juga: Ramadhan, Mendag Lutfi: Harga Bahan Pokok Stabil!

Namun, di wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) harga cabai, bawang, daging ayam, telur relatif stabil.

Untuk wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) harga daging ayam, telur ayam, daging sapi mengalami kenaikan rata-rata antara 10 persen hingga 15 persen.

Sementara wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) harga daging ayam naik rata-rata menekati 30 persen.

Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) harga cabai naik rata-rata mendekati 20 persen.

Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) harga bawang, daging ayam, telur naik rata-rata antara 11 persen – 25 persen.

Baca juga: KPPU: Harga Telur hingga Daging Ayam Naik di Hampir Semua Provinsi

Taufik menegaskan, ia terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan.

“Kami berharap dukungan setiap pihak untuk melaporkan ke KPPU jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut,” jelas Taufik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com