Aturan bagi pengguna kendaran pribadi
Di sisi lain, bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.
Hal itu diperuntukkan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Bila diperlukan, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak.
Aturan perjalanan di wilayah aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Begitu pula untuk perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan, Modalku Lapor OJK
Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Untuk diketahui, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan dan saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Salah satunya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Orang bergejala meski hasil tes negatif dilarang lanjutkan perjalanan
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Addendum SE Satgas Covid-19, Perjalanan Orang Diperketat H-14 dan H+7 Larangan Mudik Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.