Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Reguler dari India ke Indonesia Dihentikan

Kompas.com - 23/04/2021, 15:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyetop sementara penerbangan penumpang dari India ke Indonesia. Peraturan akan segera berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyetopan dilakukan karena terjadi gelombang ketiga varian baru kasus Covid-19 di India. Kasus aktif negara itu mencapai 15 juta kasus dengan peningkatan lebih dari 300.000 kasus per hari.

"Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India, di antaranya adalah membatasi penerbangan," kata Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: INACA Prediksi Industri Penerbangan Mulai Pulih pada 2022

Namun kata Budi, penyetopan tidak berlaku bagi penerbangan kargo. Penerbangan kargo masih diizinkan, namun tetap diatur secara selektif.

Penerbangan kargo tetap diperlukan mengingat banyak barang-barang yang dibutuhkan RI dari India, salah satunya vaksin Covid-19.

"Kargo dimungkinkan itupun juga dilakukan secara selektif. Kita tahu, kita membutuhkan pergerakan kargo dari India, di antaranya vaksin. Saya pikir ini menjadi satu prioritas," ujar Budi.

Jika ada pergerakan kargo dari luar ke dalam maupun sebaliknya, pemerintah sudah menyiapkan beberapa jalur darat, laut dan udara.

Beberapa jalur yang dimaksud, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

"Di (jalur) laut ada tiga yang kita berikan kesempatan, (yaitu) di Dumai, Batam, dan Tanjung Pinang. (Jalur) darat adalah Entikong dan Malinau," papar Budi.

Baca juga: Menakar Masa Depan Bisnis Penerbangan RI, Kapan Kembali Normal?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com