Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2021 Cair? Jangan Lupa Bayar Utang, Menabung dan Investasi

Kompas.com - 23/04/2021, 15:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa menjelang Lebaran seperti saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu.

Kapan THR 2021 cair menjadi pertanyaan yang kerap muncul baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta. Terkait hal tersebut, pemerintah sudah mengatur jadwal pencairan THR yang harus dibayar kapan paling lambat (peraturan THR 2021).

Nah, jika THR 2021 sudah cair, jangan sampai uang THR langsung habis begitu saja setelah Lebaran atau bahkan sebelum Lebaran tiba. Karenanya, perlu bijak mengelola besaran THR 2021 yang didapatkan pada hari raya.

Baca juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Atur Keuangan Saat Ramadhan dan Lebaran

Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengatakan, THR cair bukan untuk dihabiskan pada saat hari raya. THR juga dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai.

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah. THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ucapnya pada sebuah acara Webinar dengan tema “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diselengarakan oleh Kominfo dan KPCPEN belum lama ini.

Bagi besaran THR 2021 ke beberapa pos pengeluaran

Dia menjabarkan THR perlu dikelola dengan bijak melalui pembagian besaran THR ke beberapa pos pengeluaran. Pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk alokasi prioritas.

Alokasi prioritas ini bukanlah untuk kebutuhan sehari-hari seperti pengeluaran listrik. Jangan sampai THR langsung habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun prioritas yang dimaksud Mike adalah untuk menabung dana darurat, pelunasan utang, serta investasi untuk masa depan.

Baca juga: Bijak Belanjakan THR, Cek Jadwal Promo dan Cara Dapatkan Cashback dari ShopBack

“Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30 persen dari THR yang didapat,” ucapnya.

Mike menjabarkan lebih lanjut, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR.

Kemudian, pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5 – 15 persen dari THR. Sajian khas Lebaran memang sudah pasti dibutuhkan untuk merayakan hari raya Bersama keluarga dan para kerabat.

Selanjutnya, pos pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5 – 15 persen dari THR yang di dapat. Biasanya, masyarakat memang gemar membeli baju Lebaran setiap hari raya. Nah, kebiasaan tersebut bisa berujung pada pemborosan jika tak dibatasi secara bijak.

“Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan, bukan atas dasar keinginan,” terangnya.

Dia menambahkan, jika masih memungkinkan, boleh juga dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, atau renovasi rumah. “Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen,” tutupnya.

Baca juga: THR PNS Cair H-10, Sri Mulyani Siapkan Rp 30,6 Triliun

Jadwal pencairan THR 2021 dan aturannya

Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan di tengah pademi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com