Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Bepergian Naik Bus dan Mobil Pribadi Sebelum Larangan Mudik Berlaku | 20 Orang Terkaya di Indonesia 2021

Kompas.com - 26/04/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Bepergian Naik Bus dan Mobil Pribadi

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 saat ini masih belum berlaku meski pemerintah baru saja mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.

Syarat bepergian ke luar kota tersebut diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).

Syarat bepergian yang diperketat ini berlaku pada sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021 dalam aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Rinciannya, pemberlakuan pengetatan perjalanan dimuai H-14 larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Selengkapnya Simak di sini

2. Daftar Lengkap 20 Orang Terkaya di Indonesia 2021

Majalah Forbes baru saja merilis daftar terbaru 100 orang terkaya di dunia untuk tahun 2021. Sebanyak 15 orang Indonesia masuk daftar tersebut (orang terkaya di Indonesia).

Selain daftar orang terkaya dunia urutan teratas, Forbes juga rutin memperbaharui daftar 20 orang terkaya di Indonesia 2021.

Majalah itu menghitung kekayaan berdasarkan komposisi kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan perorangan, bursa saham, analis, dan sumber-sumber lainnya.

Jumlah kekayaan juga memperhitungkan kepemilikan saham yang dimiliki oleh keluarga besar.

Nah siapa saja 20 orang terkaya di Indonesia? baca di sini

3. Daftar 10 Anak Muda Terkaya di Dunia, Usia di Bawah 30 Tahun

Forbes beberapa waktu yang lalu telah merilis daftar orang paling kaya di dunia tahun 2021.

Forbes melaporkan, tahun ini hanya ada 10 orang anak muda terkaya di dunia dengan usia di bawah 30 tahun. Jumlah tersebut sama seperti tahun 2020 lalu. Padahal di sisi lain, jumlah orang terkaya di dunia meningkat dari 660 menjadi 2.755 orang.

Secara keseluruhan, 10 anak muda terkaya di dunia ini memiliki nilai kekayaan sebesar 29,5 miliar dollar AS atau Rp 427,75 triliun (kurs Rp 14.500).

Nilai tersebut bertambah 13 miliar dollar AS bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Simak 10 anak muda terkaya itu di sini

4. Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca selengkapnya di sini

5. Tak Ada Kembalian, Bolehkan Pelaku Usaha Meminta Konsumen Mendonasikan

Sering sekali ketika berbelanja kasir meminta konsumen untuk mendonasikan uang lantaran tidak memiliki uang yang pas untuk kembalian.

Donasi tersebut pun biasanya diklaim untuk didonasikan ke lembaga zakat terdekat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut adalah salah.

"Iya (enggak boleh), kecuali untuk melakukan pengumpulan atau donasi seperti itu, mereka ada izin. Itu harus punya izin dari kementerian teknis yang melakukan kebijakan seperti itu, misalnya kementerian sosial, tidak serta merta mereka bisa asal minta sumbangan,"ujarnya dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, dikutip Minggu (25/4/2021).

Lalu apa yang baiknya kita lakukan? Simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com