Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi Denda hingga Cabut Izin

Kompas.com - 27/04/2021, 11:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merumuskan pengenaan sanksi administratif di bidang maritim.

Rumusan bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, maka pendekatan sanksi administrasi akan lebih didorong, termasuk melalui pengenaan denda administrasi,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam siaran pers, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: KKP Salurkan Modal ke Nelayan Natuna

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini juga menyebut, pemberian sanksi administratif yang lebih didorong ini merupakan upaya membangun sektor bahari tumbuh lebih baik.

Dengan kata lain, pelanggaran yang bersifat administratif bakal diarahkan pada upaya perbaikan, agar tidak diproses melalui penyelesaian pidana.

Sanksi administratif juga berlaku untuk sektor lainnya, bukan hanya kelautan dan perikanan.

“Ada 291 Pasal yang mengubah rumusan pengenaan sanksi dalam UU Cipta Kerja dengan lebih mendorong pengenaan sanksi administrasi,” kata Antam.

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan, ada empat kelompok jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi.

Baca juga: Masih Calon Pulau, KKP Cek Lebih Lanjut Kemunculan Pulau Baru Usai Badai Seroja

Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pelanggaran ketentuan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), dan pelanggaran ketentuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

Bentuk sanksinya adalah peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan/pencabutan perizinan berusaha, penghentian sementara kegiatan dan pelayanan umum, dan pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

"Kemudian pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi laut, pembekuan/pencabutan Surat Penyedia SPKP, dan pembekuan/pencabutan surat keterangan aktivasi transmitter (SKAT),” tambah Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com