Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2021, Ini Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK

Kompas.com - 01/05/2021, 05:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu elemen buruh yang bakal turun ke jalan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.

"Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat, yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021) lalu.

Baca juga: Soal RUU PKS, Menaker Ida: Ini Sebagai Upaya Melindungi Buruh

Iqbal mengatakan, aksi May Day tahun ini akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat nasional dan daerah. Untuk di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, di tingkat daerah, akan dilakukan di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.

"Semua aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan mentaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional maupun di daerah," ujar dia.

Ia bilang, dalam aksi kali ini pihaknya memiliki dua tuntutan utama. Pertama, aksi menuntut agar hakim MK membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pengusaha Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS

Menurut Iqbal, massa aksi juga mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan kepastian kerja atau job security, kepastian pendapatan atau income security, dan jaminan sosial atau social security bagi para buruh.

“Bahkan kami meminta hakim MK mengabulkan uji formil yanng dilakukan oleh perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja tersebut, uji formilnya dikabulkan,” ucapnya.

Kedua, massa buruh akan mendorong agar pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Berlakukan UMSK upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2021," ucapnya.
Sebab, apabila UMSK dihilangkan maka semua daerah akan mengikuti aturan upah minimum provinsi (UMP). Padahal, menurut Iqbal, setiap kabupaten/kota memiliki sistem gaji yang berbeda-beda.

Ia kemudian mencontohkan UMSK di Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang yang akan turun jika mengikuti UMP Jawa Barat.

Baca juga: Menaker: Peringatan Hari Buruh Baiknya Diisi dengan Kegiatan Positif

"Kalau yang diberlakukan adalah upah minimum provinsi, maka Kabupaten Bekasi yang sekarang upah minimum, UMK-nya Rp 4,9 juta, Kabupaten Purwakarta yang berkisar sekitar Rp 4,5 juta, Kabupaten Karawang yang jumlah UMK-nya Rp 4,9 juta akan turun di tahun 2022 hanya sebesar Rp 1,8 juta yaitu UMP Jawa Barat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com