Dengan adanya larangan mudik tersebut, pegawai ASN diminta agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, PPK diminta untuk menindaklanjuti SE Menteri PANRB yang telah diterbitkan.
"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 secara optimal para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan teknis atau langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu surat edaran nomor 8 tadi," katanya.
Baca juga: Jangan Lupa, Besok Larangan Mudik Mulai Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.