Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP I Catat Jumlah Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik Turun 92 Persen

Kompas.com - 12/05/2021, 08:23 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat ada 34.447 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan perseroan selama 5 hari pemberlakuan larangan mudik atau 6-10 Mei 2021.

Adapun secara rata-rata, jumlah penumpang harian pada periode 6-10 Mei sebesar 6.889 pergerakan penumpang.

Jumlah ini turun drastis 92,1 persen dari rata-rata jumlah penumpang harian di April 2021 atau sebelum pemberlakukan larangan yang mencapai 87.872 pergerakan penumpang.

"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan pergerakan penerbangan di 15 bandara AP I. Walau begitu, AP I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Tekan Impor LPG, Begini Langkah Pertamina

Secara rinci, pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, 7 Mei sebanyak 6.777 pergerakan penumpang, 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, 9 Mei ada 9.142 pergerakan penumpang, serta 10 Mei 2021 sebesar 5.704 pergerakan penumpang.

Sementara itu, total pergerakan pesawat pada periode 6-10 Mei tercatat sebanyak 1.221 pergerakan pesawat dan total pergerakan kargo sebesar 4,64 juta kilogram.

Faik memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara kelolaan AP I pada masa peniadaan mudik sesuai dengan prosedur transportasi yakni hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penerbangan yang dikecualikan pada masa larangan mudik yakni transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Baca juga: 5 Langkah Menghindari Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi

Selain itu operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Namun pelaku perjalanan yang dikecualikan dari kebijakan larangan mudik, wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM) saat melakukan perjalanan lintas daerah. Serta adanya hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Oleh sebab itu, Faik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar pandemi dapat segera dikendalikan.

"Serta agar apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Soto Bu Hadi dan Tiga Inovasi di Bulan Mei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Hadapi Pembatasan Ekspor, Amman Mineral Laporkan Kinerja Semester I 2023 Tetap Sehat

Whats New
Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Lagi-lagi Merosot, Simak Harga Emas Antam pada Akhir Pekan

Whats New
Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Kemampuan Memimpin adalah Keterampilan Nonteknis

Work Smart
350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Whats New
Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek

Whats New
Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com